Oleh : Dwi Puspa Indriani
sumber gambar : http://bloggers.com/post/haruskah-memberi-sedekah-7155179
Alkisah ada seorang pemuda yang ingin bersedekah. Ia
menabung selama setahun dan kemudian di suatu malam ia berikan hasil
tabungannyanya itu pada seseorang yang tidak dikenalnya. Keesokan harinya ia
baru tahu bahwa orang yang ia beri ternyata seorang pelacur. Hatinya agak
menyesal karena merasa « salah » orang.
Kemudian dia berikhtiar untuk manabung lagi. Setelah
terkumpul, ia berikan pada seorang laki-laki yang (menurutnya) miskin karena
tampilannya yang lusuh. Keesokan harinya ia baru tahu bahwa ternyata lelaki itu
adalah seorang pencuri. Kembali ia bersedih karena salah orang (lagi).
Tak menyerah, ia pun kembali menabung dan bersedekah. Kali ini ia
bersedekah pada seorang kakek yang (menurutnya) lemah. Lagi-lagi ia harus
kecewa, karena ternyata kakek itu adalah seorang yang kaya dan terkenal
kekikirannya. Akhirnya ia pun menyerah, ia serahkan semuanya pada Allah.
Singkat cerita, beberapa puluh tahun kemudian ia baru tahu bahwa Allah
menyimpan hikmah yang luar biasa di balik sedekah (yang menurutnya) salah
sasaran. Orang-orang yang menerima sedekahnya telah mendapat hidayah. Si
pelacur itu insaf, bahkan anak-anaknya mengelola sebuah ponpes besar. Si
pencuri itu akhirnya pun insaf dan menjadi seorang waliyullah. Dan si kakek itu
pun mendermakan hartanya.
Subhanalloh… betapa Allah berkuasa untuk memberikan balasan terbaik atas
sebuah keikhlasan.
Baca cerita selengkapnya di sini : http://wongirengmanis.blogspot.be/2012/02/dahsyatnya-sedekah-dengan-ikhlas.html
Setidaknya ada dua hal utama yang
terkandung dalam cerita ini yaitu ‘ sedekah dan keikhlasan’.
Apakah bersedekah
dianjurkan dalam Islam?
‘ Sedekah’ sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasulullah untuk
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang muslim. Sebagaimana
tercantum dalam beberapa ayat Al Qur’an :
Siapakah yang mau
memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan
Allah), MAKA ALLAH MELIPAT-GANDAKAN PEMBAYARAN KEPADANYA DENGAN LIPAT GANDA
YANG BANYAK. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.(QS. Al Baqarah : 245)
Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir: Seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Q S. Al Baqarah
: 261)
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di
siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala
di sisi Tuhannya. Tidak
ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(QS. Al Baqarah
: 274).
Apakah definisi dan
perbedaan antara zakat, infaq dan sedekah?
Kata-kata zakat, infaq dan sedekah
adalah kosa kata yang tidak asing terdengar di telinga kita bahkan sering
diucapkan yang kadang ada diantara kita tanpa disadari apakah kata-kata tersebut
telah tepat penempatannya? Mari kita coba uraikan…
Dirujuk dari penjelasan sebagian besar ulama, definisi zakat, infaq dan
sedekah adalah sebagai berikut;a) Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri, dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah bernilai sedekah. Dalam hadist ini, Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma’ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
b) Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103). Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39).
c) Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215).
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infaq ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
Dari definisi tersebut, kita dapat
melihat persamaan dan perbedaan dari zakat, infaq dan sedekah.
|
Zakat
|
Infaq
|
Sedekah
|
Persamaan :
|
|
|
|
Adalah sesuatu (yang baik) yang dikeluarkan
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Bertujuan untuk mengharap ridla Allah SWT
|
Ya
|
Ya
|
Ya
|
Perbedaan :
|
|
|
|
Hukum dasarnya
|
Wajib
|
Sunnah
|
Sunnah
|
Ditentukan nisab/batasan jumlah harta dan besarnya jumlah yang
dikeluarkan
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
|
Ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya
|
Ya
|
Tidak
|
Tidak
|
Sifatnya
|
Materiil
|
Materiil
|
Materiil dan non Materiil
|
Apakah hukum bersedekah?
1.
Sunnah , para fuqaha
sepakat hukum sedekah pada dasarnya berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa
jika tidak dilakukan.
2. Haram, jika dalam
kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal
menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan.
3. Wajib, yaitu ketika
seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat
mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari
apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang
atau lembaga. Hal ini berdosa jika ditinggalkan.
berlanjut ke bagian kedua...
No comments:
Post a Comment