Wednesday, March 30, 2011

Memukul Isteri Dalam Pandangan Islam

Pada pengajian KPMI hari Sabtu, 26 Maret muncul pertanyaan dari salah satu jemaah mengenai apakah diperbolehkan atau tidak memukul isteri dalam pandangan Islam.

Subhanallah, begitu detilnya Al Qur'an mengatur segala urusan. Jadi dalam Al Qur'an hal tersebut ada ayatnya, yaitu pada
Surat An Nisaa ayat 24.



ISLAM MEMPERBOLEHKAN SUAMI MEMUKUL ISTRI, DENGAN SYARAT...

Oleh : MH. Taufik Spd

Di Barat ada sebuah opini bahwa Islam menyuruh seorang suami memukul istrinya. Katanya suruhan itu terdapat dalam Al Quran. Hal itu menurut mereka (kaum Barat) sangat tidak manusiawai dan menghina martabat kaum wanita. Opini yang dilontarkan media Barat tersebut memang sangat mendiskreditkan Islam.
Ketidakmengertian akan ajaran Islam membuat mereka menelan mentah-mentah opini semacam itu. Sesungguhnya Islam melarang umatnya melakukan perbuatan yang tidak beradab seperti itu.

Rasulallah saw dalam sebuah hadis bersabda : ”La Tadhribu Imaallah”
yang artinya “Janganlah kalian memukul kaum perempuan” (H.R. Imam Abu Daud dan Ibnu Majah).
Rasulallah saw juga bersabda : “Sesempurna-sempurnanya orang mukmin dalam keimanannya adalah orang yang paling baik ahlaknya, dan orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap istrinya.” (H.R. Tirmidzi).


Memang dalam Al Quran ada sebuah ayat yang membolehkan seorang suami memukul istrinya. Namun, harus diperhatikan dengan seksama tindakan itu dilakukan pada seorang istri macam apa? Dalam situasi seperti apa? Tujuannya untuk apa? Serta cara memukulnya bagaimana? Ayat tersebut terdapat dalam Q.S. An Nissa ayat 24 yang artinya :

“Sebab itu, maka wanita yang shalehah adalah yang taat kepada Alloh SWT dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada. Oleh karena Alloh SWT telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu kawatirkan nusyusnya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh SWT Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Jadi seorang suami diperbolehkan memukul istrinya jika telah terlihat tanda-tanda nusyusnya.
Nusyus adalah tindakan atau perilaku seorang istri yang tidak “bersahabat” pada suaminya (hendak menodai ikatan suci pernikahan, tidak beradab, berbuat jahat atau tidak tahu diri, mengumbar keinginannya semata, berperilaku tidak terpuji).

Dalam Islam suami istri diibaratkan dua ruh dalam satu jasad. Jasadnya adalah rumah tangga. Keduanya harus saling menjaga, saling menghormati, saling mencintai, saling menyayangi, saling mengisi, saling memuliakan, dan saling menjaga. Istri yang nusyus adalah istri yang tidak lagi menghormati, mencintai, menjaga, dan memuliakan suaminya. Istri yang tdak lagi komitmen pada ikatan suci pernikahan. Seoarang istri yang berperilaku tidak terpuji.

Jika seorang suami melihat ada tanda-tanda atau gejala hendak nusyus pada istrinya, hendak menodai ikatan suci pernikahan, maka Al Quran memberikan tuntunan bagaimana seorang suami harus bersikap untuk mengembalikan istrinya ke jalan yang benar, demi menyelamatkan keutuhan rumah tangganya. Tuntunan itu ada dalam surat An Nissa ayat 24 tadi.


Disitulah Al Quran memberikan tuntunan melalui tiga tahapan, yaitu :


Pertama, menasehati istri dengan cara yang baik, dengan kata-kata yang bijaksana, kata-kata yang mampu menyentuh hatinya sehingga dia segera sadar dan kembali ke jalan yang di ridhoi Alloh SWT. Sama sekali tidak diperkenankan mencela istri dengan kata-kata kasar, kata-kata kotor dan tidak terpuji. Baginda Rasulallah saw melarang hal tersebut karena menurut beliau kata-kata itu lebih tajam dan menyakitkan dibandingkan sayatan pedang tertajam di dunia sekalipun.


Kedua, jika dengan kata-kata tidak mempan maka Al Quran memberikan jalan yang lainnya yaitu pisah tempat tidur dengan istri. Dengan harapan istri yang nusyus itu bisa merasa dan segera introspeksi. Seorang istri yang benar-benar mencintai suaminya dia akan sangat merasa mendapat teguran jika suaminya tidak mau tidur dengannya. Dengan teguran itu diharapkan istrinya kembali sadar dan menjadi istri yang salehah sehingga rumah tangga kembali rukun dan harmonis.


Ketiga, jika ternyata istri masih bebal nuraninya karena tertutup oleh hawa nafsunya, dan dia masih tidak mau berubah setelah diingatkan dengan dua cara sebelumnya, maka cara ketiga adalah dengan memukulnya. Namun, perlu diingat bahwa memukul ini pun tidak sembarangan memukul.


Perlu dipahami bahwa cara memukul yang dikehendaki Al Quran ini dengan syarat :

Pertama, suami boleh memukul istrinya jika telah menggunakan dua cara tersebut di atas tetapi tidak mempan juga. Tidak diperbolehkan langsung main pukul. Istri salah sedikit langsung pukul, itu salah. Itu jauh dari Islam, jauh dari tuntunan Al Quran dan Islam tidak bertanggungjawab atas tindakan kelaliman seperti itu.

Kedua, tidak boleh memukul muka atau bagian kepala. Hal itu disebabkan muka dan bagian kepala adalah segalanya bagi manusia. Rasulallah saw melarang memukul muka istri.

Ketiga, tidak boleh menyakitkan. Rasulallah saw bersabda : “Bertakwalah kepada Alloh dalam masalah perempuan (istri). Mereka adalah orang-orang yang membantu kalian. Kalian penya hak pada mereka, yaitu mereka tidak boleh menyentuhkan pada tempat tidur kalian lelaki yang kalian benci. Jika mereka melakukan hal itu, maka kalian boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan (qhairu mubrah) dan kalian memiliki kewajiban pada mereka yaitu memberi rizki dan memberi pakaian yang baik.” (H.R. Muslim). Para ulama ahli fikih dan ulama tafsir menjelaskan kriteria “qhairu mubrah” atau “tidak menyakitkan” tersebut yaitu tidak sampai meninggalkan bekas, tidak sampai membuat tulang terak, dan tidak di bagian tubuh yang berbahaya jika menerima pukulan.


Jika mempelajari Al Quran dan kandungan hadis Rasulallah saw tersebut, maka akan terasa jelas sekali seperti apa ajaran Islam sesungguhnya.
Apakah seperti yang dituduhkan dan diopinikan publik Barat yang mengatakan Islam menghinakan kaum wanita.?
Apakah tuntunan mulia seperti itu yang bertujuan menyelamatkan bahtera rumah tangga karena ada gejala istri hendak nusyus, tidak lagi bersahabat terhadap suaminya, melakukan perbuatan mungkar, tidak terpuji, dan tercela, hendak menodai ikatan suci pernikahan oleh kaum Barat dianggap tidak beradab?
Kapan karena suatu sebab seorang suami boleh memukul istrinya? Pada istri macam apa? Syarat memukulnya apa saja? Tujuannya apa? Itu semua harus diperhatikan dengan seksama. Memukul istri jahat yang tidak tahu diri, yang hanya memenuhi hasrat nafsunya saja dengan pukulan yang tidak menyakitkan agar ia kembali ke jalan yang benar yang di ridhoi Alloh SWT demi keutuhan rumah tangga, apakah itu tidak jauh lebih mulia daripada membiarkan istri berbuat seenak nafsunya dan bisa menghancurkan mahligai pernikahan?

Itulah salah satu ajaran Islam mengenai perempuan, khususnya dalam menyikapi seorang istri yang berperilaku tidak terpuji. Islam sungguh sangat memuliakan perempuan. Surga berada di telapak kaki ibu. Rasulallah saw bahkan mengatakan tiga kata ibu untuk menghormati wanita. Beliau bersabda “Hormatilah ibumu, ibumu, ibumu, baru kemudian bapakmu.” Hanya lelaki mulialah yang memuliakan wanita.

(Disampaikan kembali oleh Ibu Lely Hasan, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Bapak Asim Ismail Siregar yang di kutip dari artikel yang dibuat oleh : MH. Taufik Spd )

No comments:

Post a Comment