Thursday, February 24, 2011

MAKANAN DALAM PANDANGAN ISLAM


oleh: Mira Suprayatmi



"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa-apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan...”QS Al Baqarah (2) : 168

Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali masalah makan. Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan ruhani, iman, ibadah, identitas diri, bahkan dengan perilaku, demikian ujar K.H Didin Hafiduddin, MS dalam Seminar Pameran Produk Halal Indonesia di Bogor.

Dari ayat di atas, dapat disimak bahwa Allah memerintahkan manusia memakan apa saja di dunia ini yang telah diciptakan-Nya, yang halal dan baik (thayibah). Dalam Al Qur´an, terdapat beberapa ayat yang berisi perintah agar manusia berhati-hati dalam memilih makanan, dapat memisahkan mana yang halal (dibolehkan) dan mana yang haram (tidak diijinkan), cara memperoleh makanan itu dan hikmah makanan itu baik dari segi kesehatan jasmani maupun rohani, a,l seperti pada ayat-ayat : Q.S Al Baqarah (2) : 172-173, QS Al Maidah (5) : 3, QS Al Anàm (6) :121 dan 145, QS Al Araaf (7) : 31, QS An Nahl (16) : 114-115, QS Al Mu´minun (23) : 51.

Cukup banyak ayat-ayat Allah SWT yang memperingatkan kita akan halnya makanan, apakah manusia tidak cukup memperhatikannya? Padahal otot, tulang otak, paru-paru, hati, alat-alat pembuangan semua dibangun dari apa yang kita makan. Bila kita menghindari makanan-makanan yang tidak baik (junk food), maka akan dihasilkan tulang yang kokoh, otot yang kuat, pipa/saluran-saluran yang bersih, otak yang cemerlang, paru-paru dan hati yang bersih, dan jantung yang dapat memompa darah dengan baik. Manusia diperintahkan untuk selalu memperhatikan makanannya, seperti firman Allah "Maka seharusnya manusia memperhatikan makanannya" (QS Abasa (80) : 24). Mengapa? Karena manusia yang ingin sehat jasmani dan rohaninya, perlu memperhatikan faktor penunjangnya, yang salah satunya adalah dari makanan dan pola makanan yang diterapkan.

Bagi seorang muslim makan dan makanan bukan sekedar penghilang lapar saja atau sekedar terasa enak di lidah. Akan tetapi lebih jauh dari itu, makanan mampu menjadikan tubuhnya sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai "khalifah fil Ardhi". Rasulullah SAW pernah bersabda dalam suatu hadistnya:

”Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba, sehingga ia ditanya tentang umurnya, untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia amalkan, hartanya darimana ia peroleh dan kemana ia habiskan, dan badannya untuk apa ia gunakan.” (HR.Tirmidzi).

Tubuh manusia bisa diumpamakan seperti mesin yang sangat rumit dan tidak ada tandingannya. Seperti halnya mesin yang memiliki berbagai komponen, maka agar mesin itu dapat selalu berjalan dengan mulus perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain perlu dipelihara dan dijaga kebersihannya, diberi waktu beristirahat, dan digunakan dengan hati-hatis esuai fungsinya. Demikian pula tubuh manusia, yang memiliki mekanisme yang sangat rumit itu dan salah satu cara pemeliharaan tubuh itu dengan makanan. Dan tentu saja jika fungsi tersebut ada yang salah , misalnya tubuh terserang penyakit, maka manusia harus mengoreksi dirinya tentu ada sesuatu yang salah dalam segi perawatan dan pemeliharaannya. Karena Allah tak akan menghadirkan bencana disebabkan ulah manusia itu sendiri, seperti dalam firmanNya

"Apa saja ni'mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu adalah dari (kesalahan) dirimu sendiri." (QS.An Nissa (4) : 79).

Begitu banyak hasil penelitian para ahli yang menyatakan kesalahan dalam makanan dapat mengganggu beberapa kerja tubuh, hingga akhirnya baik langsung maupun tidak langsung , dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti : penyakit kronis pada jantung, paru-paru, darah tinggi (hypertenssion), diabetes, penyakit lambung dan usus (peptic ulcer disease), kegemukan (obesity), depresi, tumor, kanker, dsb. Mengapa itu terjadi dari makanan? Mungkin manusia terlalu banyak makan, terlalu banyak garam, terlalu banyak gula, terlalu banyak lemak dan kolesterol, terlalu banyak bahan makanan tambahan (food additive), alkohol, merokok, dsb. Padahal semua yang berlebihan itu tidak disukai Allah SWT, seperti dalam firman-Nya:

"....,makan minumlah dan jangan berlebih-lebihan (melampaui batas yang dibutuhkan tubuh dan batas-batas yang dihalalkan)". Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" (QS Al Araaf (7) : 31)

Makanan yang Halal dan Haram


Makanan yang halal, yaitu makanan yang diijinkan bagi seorang muslim untuk memakannya. Islam menghalalkan sesuatu yang baik-baik. Makanan yang haram adalah terlarang seorang muslim untuk memakannya. Banyak pendapat yang menterjemahkan makanan "halal" tersebut. Akan tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila:
  • Tidak berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal.
  • Bebas dari "najis (filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari bangkai dan binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu.• Bebas dari bahan-bahan yang berasal dari babi dan beberapa binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim, kecuali dalam keadaan terpaksa.
  • Diperoleh sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam

Najis (Filth) dalam hal di atas, didefinisikan dalam 3 golongan:
  1. Bersih dari sesuatu yang diperuntukkan untuk upacara-upacara/berhala;
  2. Yang dapat ditoleransi karena sulit untuk menghindarinya seperti darah dari nyamuk, dan insekta lainnya;
  3. yang tak dapat ditoleransi seperti minuman yang memabukkan dan beracun serta bangkai.

Sebaliknya, makanan tersebut haram bila:
  • Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
  • Mengandung najis (filth) atau produk berasal dari bangkai, babi dan binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim
  • Berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih dengan aturan yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan sepatutnya.
Dalam Al Qur´an telah ditegaskan, apa-apa saja makanan yang haram tersebut, seperti dalam surat Al Baqarah (2) :173, Al Anám (6) :145, An Nahl (16) :115 dan lebih diperinci lagi pada surat Al Maidah (5) : 3.

"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang (mati) dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala....".

Alkohol/Arak (Al Khamr)

Ayat-ayat Al Qur´an yang mengharamkan khmar, antara lain dalam QS Al Baqarah (2) : 219 dan QS Al Maidah (5) : 90-91.Ketika Nabi Muhammad SAW pertamakali menyampaikan larangan khamr, beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuatnya tetapi dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu "memabukkan". Dan memang suatu kenyataan pengaruh khamr itu tidak saja pada tubuh manusia, juga mampu mengubah jalan fikiran manusia. Apa yang dapat diharapkan dari orang yang tak mampu mengambil keputusan yang benar, tak mampu menjaga tubuhnya dari hal yang salah dan memalukan, tak mampu menjaga kualitas kemanusiaannya.

Dan Islam selalu mengambil jalan pencegahan, dilaranglah khamr dalam bentuk apapun dalam jumlah bagaimanapun, seperti beberapa hadist :

Bersabda nabi Muhammad SAW :
" Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR Muslim)•
"Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitpun adalah haram.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
"Khamr adalah sumber dari segala kejahatan." (HR Bukhari)
"Rasulullah SAW melaknat tentang khamr, 10 golongan : (1) yang memerasnya, (2) yang meminta diperaskan, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta diantari, (6) yang menuangkan, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, dan (10) yang minta dibelikan.”

Hasil penelitian para pakar kesehatan, hampir semua menyatakan alkohol dapat mempengaruhi kerja tubuh dan otak, serta mampu mengubah tingkah laku seseorang ke arah negatif. Hingga jika sudah menjadi suatu ketagihan yang akut, sistem hormon manusia (terutama pancreatic endocrine system) menjadi terhambat, fungsi hati pun menjadi terganggu. Selain itu juga mempengaruhi hormon kesuburan dan bayi yang dilahirkannya. Alkohol pun dapat menghambat sistim kerja syaraf pusat, sehingga hilang kesadarannya, bahkan dalam kasus yang lebih akut, mampu menjadikan seseorang dalam keadaan koma, akhirnya binasa, padahal Allah SWT sudah memperingatkan manusia dalam firmanNya :

"...., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan"(QS Al Baqarah (2) :195)

Ada satu segi yang oleh sementara orang ditanyakan, yaitu : tentang arak yang dipakai untuk berobat.
Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah menjawabnya :
"Dilarang! Kata laki-laki itu kemudian "Innama nashnauha liddawa” (yg artinya, kami hanya pakai untuk berobat). Maka jawab Nabi SAW selanjutnya "Innahu laysa bidawaain wa laakinnahu daaun” (yg artinya, arak itu bukan obat, tetapi penyakit) “ (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dan Sabdanya pula :
"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram" (HR Abu Dawud).

Di samping itu, Ibnu Qayim memperingatkan pula, jika ditinjau dari kejiwaan "bahwa syarat sembuh dari penyakit haruslah berobat yang diterima akal dan yakin akan manfaat obat itu serta adanya berkah kesembuhan yang dibuat Allah".

Produk yang Meragukan / Sybhat/Mashbooh

Ada suatu perbedaan antara produk-produk beralkohol dan produk-produk yang berasal dari binatang yang diharamkan. Pada produk-produk dari binatang itu banyak hal yang tidak detail dijelaskan asalnya, dan hal ini menimbulkan keraguan. Hal ini terutama bagi mereka yang hidup dimana terbukanya pengaruh-pengaruh internasional (lingkungan kosmopolit), sehingga dari mana produk itu berasal tidaklah jelas. Dan bagi seorang muslim perlu mempunyai sikap wara’ (hati-hati) agar tidak jatuh ke daerah yang haram.

Seperti sabda Rasulullah SAW :

"Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas dan diantaranya ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu : apakah ia masuk bagian yang halal atau haram? Maka barangsiapa menjauhinya karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya maka ia selamat; dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah terlarang, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan, ingat pula bahwa larangan Allah itu adalah semua yang diharamkan" (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)

Jelasnya Islam mempersempit daerah haram dan memperlebar daerah halal, akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu masih dalam daerah yang diijinkan menurut syara’. Di samping itu, Islam memberikan perkenan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau "darurah", walaupun demikian dalam syariat Islam kalau sampai terjadi keadaan darurah, ada hukumnya sendiri.

"…Barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhan-mu Maha Pengampun, Maha Pengasih" (QS Al An’am (6) : 145)

Islam melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan hikmahnya, dan merupakan suatu cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau melanggarnya. Dibalik semua itu Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan larangan-larangan-Nya, seperti firman-Nya :


'Allah tidak ingin menyulitkanmu, tetapi Dia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu ,supaya kamu bersyukur (QS Al Maidah (5) :6)

Wallahu'alam bishawab,


No comments:

Post a Comment